Implikasi Proyek Reklamasi
Singapura
Oleh Poltak
Partogi Nainggolan
Reklamasi pantai dan perairan
laut Singapura yang dilakukan sejak 20 tahun lalu, terus berlangsung, dan
direncanakan berlangsung hingga 2030. Kebijakan Singapura itu telah menimbulkan
kekhawatiran membawa kerugian besar bagi Indonesia. Bukan hanya berpengaruh
terhadap posisi dan pengukuran garis batas kedua negara, namun juga konsekuensi
hilangnya lebih banyak lagi potensi Indonesia sebagai kawasan persinggahan,
jalur pelayaran, dan perdagangan internasional yang sangat strategis dan
menguntungkan dalam beberapa dasarwarsa sebelumnya, ketika Singapura belum
melakukan proyek reklamasi pantai.
Semakin banyak wilayah
Indonesia yang hilang akibat pulau-pulau terluar mengalami abrasi karena
kenaikan permukaan air laut dan eksploitasi pasir untuk ekspor ke Singapura.
Kenyataan seperti itu menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan, di kalangan
TNI, terutama AL yang bertugas menjaga perbatasan laut, DPR, dan tokoh
masyarakat, terutama terhadap kian luasnya wilayah dan kedaulatan negara yang
terancam oleh kebijakan reklamasi pantai dan perairan Singapura yang masuk ke
perairan Indonesia.
Kebijakan ekspor pasir
Indonesia ke Singapura dimulai sejak 1976, sejalan dengan keinginan Singapura memperluas
wilayahnya dari semula 580 menjadi 760 km persegí pada 2030. Singapura
membutuhkan 7,1 miliar meter kubik pasir.
Pada 2010, ditargetkan
perluasan daratan Singapura mencapai 30 persen. Saat ini baru tercapai sekitar
24 persen. Pemerintah Singapura membutuhkan 7,1 miliar meter kubik pasir. Pada
2001, luas daratan Singapura bertambah dari 580 km persegi menjadi 646 km
persegí.
Proyek reklamasi semula
dilakukan di halaman Singapura sendiri, di daratan utamanya, di belakang
pulau-pulau kecil miliknya, sehingga belum mengancam garis perbatasan laut.
Namun, belakangan reklamasi dilakukan di wilayah Jurong, sisi barat daya
Singapura, kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan Indonesia,
sehingga dapat menggeser garis perbatasan kedua negara.
Merugikan
Indonesia
Secara realistis, dengan
proyek reklamasi pantainya, Singapura berhasil memperluas wilayah perairannya
hingga 12 mil masuk ke wilayah Indonesia. Di dalam negeri, proyek reklamasi
Singapura yang dilakukan dengan pasir-pasir yang diimpor dari Indonesia,
termasuk yang legal, telah berakibat terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak
terkendali.
Kawasan yang
dieksploitasi pasirnya, yang dulunya indah, kini bopeng-bopeng besar bekas
galian. Kawasan hutan lindung terbabat dan ekosistem darat dan pantai rusak,
dengan kasus erosi dan abrasi yang hebat. Habitat terumbu karang di sekitarnya
juga hancur. Pulau Sebait, yang luasnya mencapai 80 ha di Kabupaten Karimun,
rusak parah, dengan angka kerugian bila diaudit senilai Rp 1 triliun. Dari
angka kehilangan pasir sejak 2004 sampai sekarang, tercatat kerugian Rp 1,256
triliun. Jika diteruskan sampai 2015, kerugian dari pasir ini mencapai Rp 2,9
triliun.
Beberapa pulau terluar
kian terancam hilang, sehingga luas wilayah Indonesia, baik daratan maupun perairan,
terancam berkurang. Pulau Moro di Kabupaten Karimun, Pulau Nipah, Batam, dan
pulau-pulau lain di Kepulauan Riau, terutama Pulau Sebait, selama ini menjadi
sasaran penggalian pasir untuk ekspor ke Singapura, sehingga hampir rata dengan
laut.
Eksploitasi pasir
besar-besaran juga berlangsung di Gunung Kijang, Trikora, Lobam (di Pulau
Bintan), dan Senggarang. Jutaan meter kubik pasir dikeruk dari bumi Indonesia
untuk memperluas Singapura, termasuk lapangan terbang internasionalnya. Setiap
tahun, 9 juta ton pasir dan tanah dari Kepulauan Riau dibawa ke Singapura.
Reklamasi pantai menambah
kebijakan Singapura yang berdampak negatif atas Indonesia selama ini. Yakni,
ekspor limbah industri, mobil bekas, pakaian bekas, penampungan penjahat
ekonomi atau pelarian koruptor asal Indonesia, penyelundupan BBM dan kayu
gelondongan, yang bisa leluasa terjadi akibat buruknya perilaku aparat.
Kebijakan ekspor pasir
secara ilegal terus berjalan karena ulah pejabat setempat, termasuk tentara.
Diketahui, setiap meter kubik pasir darat menyumbang Rp 10.000 ke kocek pemda,
dan pemasukan lain berupa pajak eksploitasi Rp 45.000 per ha per tahun, pajak
eksplorasi Rp 25.000 per ha per tahun. Keseluruhannya, Pemkab Karimun
memperoleh Rp 3 miliar dari hasil pertambangan pasir darat.
Perluasan
wilayah daratan Singapura menjadi masalah karena hingga saat ini belum ada
kesepakatan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) antara Indonesia dan Singapura.
Dalam UNCLOS I (First United Nations Conference on the Law of
the Sea), Batas Landas Kontinen (BLK) negara pantai adalah sampai
kedalaman laut 200 mil, atau di luar batas itu sampai kedalaman air yang
memungkinkan dilakukannya eksploirasi dan eksploitasi sumber daya alam. Namun,
kedalaman Selat Singapura yang merupakan perbatasan Indonesia-Singapura kurang
dari 200 mil, sehingga penghitungan BLK akan didasarkan pada garis tengah atau
median yang ditentukan dari garis pangkal kedua negara.
Keterangan
Menlu Singapura, George Yeo, yang mengatakan perbatasan laut
Indonesia-Singapura sudah selesai tahun 1973, tidak tepat. Masih terdapat
sekitar 46,8 nautical mile,
sekitar 84 km, garis batas laut yang belum disepakati. Sementara, dari jumlah
itu, 52 km ada di wilayah timur (di Utara Batam) dan selebihnya di sebelah
barat Pulau Nipah.
Perundingan
perbatasan laut baru dimulai lagi pada Februari 2005 di Singapura dan
dilanjutkan di Jakarta April 2006. Adapun penetapan batas laut di sisi timur
akan dilakukan setelah diputuskannya claim
and counter claim kepemilikan Pulau
Pedra Branca, Middle Rock, dan South Lodge antara Singapura dan Malaysia.
Prospek perundingan atas
wilayah barat menimbulkan kekhawatiran Indonesia, karena reklamasi di Tuas Bay,
bagian dari wilayah Jurong, sudah semakin menjorok ke selatan. Keinginan
Indonesia dalam perundingan untuk menggunakan titik dasar dan garis pangkal
negara kepulauan dan penggunaan garis pantai yang asli sebagai dasar pengukuran
sesuai UNCLOS tahun 1982, tidak ditanggapi Singapura secara jelas.
Reklamasi pantai dan
wilayah perairan Singapura yang menjorok ke wilayah perairan Indonesia, wajar
saja menimbulkan kekhawatiran yang semakin besar atas terjadinya ancaman
kedaulatan Indonesia dewasa ini dan di masa depan. Wajar mengingat proyek
tersebut berlangsung selama beberapa dasawarsa hingga 2030. Hal itu akan
mempengaruhi posisi perbatasan terluar wilayah dan penghitungan luas wilayah
perairan masing-masing negara. Sehingga, Indonesia harus segera mengambil upaya
tegas mencegah kerugian lebih banyak.
Opini :
Untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah lagi, ekspor pasir harus dihentikan. Pembatalan atas kebijakan pemda mengeluarkan izin ekspor pasir harus dilakukan. Kebijakan mengenai pelarangan ekspor pasir harus dijalankan secara konsisten. Kebijakan pelarangan itu harus disertai dengan peningkatan patroli keamanan laut
Juga, penegakan hukum
harus disertai dengan tindakan tegas atas semua pihak yang terlibat, baik
pemda, pejabat pemerintah, aparat militer, cukong pasir, pihak asing, termasuk
kapal-kapal berbendera Belanda, yang sering pula disalahgunakan. Mereka yang
tertangkap harus segera diproses pengadilan, dan dihukum, dan membayar ganti
rugi, termasuk atas kerusakan lingkungan yang telah diakibatkannya.
Lalu, Indonesia perlu
mengajukan keberatan secara resmi terhadap kegiatan proyek reklamasi yang dilakukan
Singapura, karena menjorok ke wilayah perairan dan mengancam kedaulatan
Indonesia atas wilayah daratan dan perairannya. Protes Pemerintah Singapura
atas kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menyetop ekspor pasir ke Singapura,
harus diabaikan, apalagi jika pemerintahnya menekan Indonesia agar melanjutkan
kembali kebijakan ekspor pasir. Sementara, upaya menarik dubes belum perlu
dilakukan, karena posisi mereka masih dibutuhkan untuk saling memberi informasi
secara langsung atas sikap yang akan diambil setiap pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar