Kamis, 06 Oktober 2016

Implikasi Proyek Reklamasi Singapura

Implikasi Proyek Reklamasi Singapura
Oleh Poltak Partogi Nainggolan
Reklamasi pantai dan perairan laut Singapura yang dilakukan sejak 20 tahun lalu, terus berlangsung, dan direncanakan berlangsung hingga 2030. Kebijakan Singapura itu telah menimbulkan kekhawatiran membawa kerugian besar bagi Indonesia. Bukan hanya berpengaruh terhadap posisi dan pengukuran garis batas kedua negara, namun juga konsekuensi hilangnya lebih banyak lagi potensi Indonesia sebagai kawasan persinggahan, jalur pelayaran, dan perdagangan internasional yang sangat strategis dan menguntungkan dalam beberapa dasarwarsa sebelumnya, ketika Singapura belum melakukan proyek reklamasi pantai.
Semakin banyak wilayah Indonesia yang hilang akibat pulau-pulau terluar mengalami abrasi karena kenaikan permukaan air laut dan eksploitasi pasir untuk ekspor ke Singapura. Kenyataan seperti itu menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan, di kalangan TNI, terutama AL yang bertugas menjaga perbatasan laut, DPR, dan tokoh masyarakat, terutama terhadap kian luasnya wilayah dan kedaulatan negara yang terancam oleh kebijakan reklamasi pantai dan perairan Singapura yang masuk ke perairan Indonesia.
Kebijakan ekspor pasir Indonesia ke Singapura dimulai sejak 1976, sejalan dengan keinginan Singapura memperluas wilayahnya dari semula 580 menjadi 760 km persegí pada 2030. Singapura membutuhkan 7,1 miliar meter kubik pasir.
Pada 2010, ditargetkan perluasan daratan Singapura mencapai 30 persen. Saat ini baru tercapai sekitar 24 persen. Pemerintah Singapura membutuhkan 7,1 miliar meter kubik pasir. Pada 2001, luas daratan Singapura bertambah dari 580 km persegi menjadi 646 km persegí.
Proyek reklamasi semula dilakukan di halaman Singapura sendiri, di daratan utamanya, di belakang pulau-pulau kecil miliknya, sehingga belum mengancam garis perbatasan laut. Namun, belakangan reklamasi dilakukan di wilayah Jurong, sisi barat daya Singapura, kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan Indonesia, sehingga dapat menggeser garis perbatasan kedua negara.
Merugikan Indonesia
Secara realistis, dengan proyek reklamasi pantainya, Singapura berhasil memperluas wilayah perairannya hingga 12 mil masuk ke wilayah Indonesia. Di dalam negeri, proyek reklamasi Singapura yang dilakukan dengan pasir-pasir yang diimpor dari Indonesia, termasuk yang legal, telah berakibat terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Kawasan yang dieksploitasi pasirnya, yang dulunya indah, kini bopeng-bopeng besar bekas galian. Kawasan hutan lindung terbabat dan ekosistem darat dan pantai rusak, dengan kasus erosi dan abrasi yang hebat. Habitat terumbu karang di sekitarnya juga hancur. Pulau Sebait, yang luasnya mencapai 80 ha di Kabupaten Karimun, rusak parah, dengan angka kerugian bila diaudit senilai Rp 1 triliun. Dari angka kehilangan pasir sejak 2004 sampai sekarang, tercatat kerugian Rp 1,256 triliun. Jika diteruskan sampai 2015, kerugian dari pasir ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Beberapa pulau terluar kian terancam hilang, sehingga luas wilayah Indonesia, baik daratan maupun perairan, terancam berkurang. Pulau Moro di Kabupaten Karimun, Pulau Nipah, Batam, dan pulau-pulau lain di Kepulauan Riau, terutama Pulau Sebait, selama ini menjadi sasaran penggalian pasir untuk ekspor ke Singapura, sehingga hampir rata dengan laut.
Eksploitasi pasir besar-besaran juga berlangsung di Gunung Kijang, Trikora, Lobam (di Pulau Bintan), dan Senggarang. Jutaan meter kubik pasir dikeruk dari bumi Indonesia untuk memperluas Singapura, termasuk lapangan terbang internasionalnya. Setiap tahun, 9 juta ton pasir dan tanah dari Kepulauan Riau dibawa ke Singapura.
Reklamasi pantai menambah kebijakan Singapura yang berdampak negatif atas Indonesia selama ini. Yakni, ekspor limbah industri, mobil bekas, pakaian bekas, penampungan penjahat ekonomi atau pelarian koruptor asal Indonesia, penyelundupan BBM dan kayu gelondongan, yang bisa leluasa terjadi akibat buruknya perilaku aparat.
Kebijakan ekspor pasir secara ilegal terus berjalan karena ulah pejabat setempat, termasuk tentara. Diketahui, setiap meter kubik pasir darat menyumbang Rp 10.000 ke kocek pemda, dan pemasukan lain berupa pajak eksploitasi Rp 45.000 per ha per tahun, pajak eksplorasi Rp 25.000 per ha per tahun. Keseluruhannya, Pemkab Karimun memperoleh Rp 3 miliar dari hasil pertambangan pasir darat.
Perluasan wilayah daratan Singapura menjadi masalah karena hingga saat ini belum ada kesepakatan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) antara Indonesia dan Singapura. Dalam UNCLOS I (First United Nations Conference on the Law of the Sea), Batas Landas Kontinen (BLK) negara pantai adalah sampai kedalaman laut 200 mil, atau di luar batas itu sampai kedalaman air yang memungkinkan dilakukannya eksploirasi dan eksploitasi sumber daya alam. Namun, kedalaman Selat Singapura yang merupakan perbatasan Indonesia-Singapura kurang dari 200 mil, sehingga penghitungan BLK akan didasarkan pada garis tengah atau median yang ditentukan dari garis pangkal kedua negara.
Keterangan Menlu Singapura, George Yeo, yang mengatakan perbatasan laut Indonesia-Singapura sudah selesai tahun 1973, tidak tepat. Masih terdapat sekitar 46,8 nautical mile, sekitar 84 km, garis batas laut yang belum disepakati. Sementara, dari jumlah itu, 52 km ada di wilayah timur (di Utara Batam) dan selebihnya di sebelah barat Pulau Nipah.
Perundingan perbatasan laut baru dimulai lagi pada Februari 2005 di Singapura dan dilanjutkan di Jakarta April 2006. Adapun penetapan batas laut di sisi timur akan dilakukan setelah diputuskannya claim and counter claim kepemilikan Pulau Pedra Branca, Middle Rock, dan South Lodge antara Singapura dan Malaysia.
Prospek perundingan atas wilayah barat menimbulkan kekhawatiran Indonesia, karena reklamasi di Tuas Bay, bagian dari wilayah Jurong, sudah semakin menjorok ke selatan. Keinginan Indonesia dalam perundingan untuk menggunakan titik dasar dan garis pangkal negara kepulauan dan penggunaan garis pantai yang asli sebagai dasar pengukuran sesuai UNCLOS tahun 1982, tidak ditanggapi Singapura secara jelas.
Reklamasi pantai dan wilayah perairan Singapura yang menjorok ke wilayah perairan Indonesia, wajar saja menimbulkan kekhawatiran yang semakin besar atas terjadinya ancaman kedaulatan Indonesia dewasa ini dan di masa depan. Wajar mengingat proyek tersebut berlangsung selama beberapa dasawarsa hingga 2030. Hal itu akan mempengaruhi posisi perbatasan terluar wilayah dan penghitungan luas wilayah perairan masing-masing negara. Sehingga, Indonesia harus segera mengambil upaya tegas mencegah kerugian lebih banyak.

Opini :

Untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah lagi, ekspor pasir harus dihentikan. Pembatalan atas kebijakan pemda mengeluarkan izin ekspor pasir harus dilakukan. Kebijakan mengenai pelarangan ekspor pasir harus dijalankan secara konsisten. Kebijakan pelarangan itu harus disertai dengan peningkatan patroli keamanan laut
Juga, penegakan hukum harus disertai dengan tindakan tegas atas semua pihak yang terlibat, baik pemda, pejabat pemerintah, aparat militer, cukong pasir, pihak asing, termasuk kapal-kapal berbendera Belanda, yang sering pula disalahgunakan. Mereka yang tertangkap harus segera diproses pengadilan, dan dihukum, dan membayar ganti rugi, termasuk atas kerusakan lingkungan yang telah diakibatkannya.


Lalu, Indonesia perlu mengajukan keberatan secara resmi terhadap kegiatan proyek reklamasi yang dilakukan Singapura, karena menjorok ke wilayah perairan dan mengancam kedaulatan Indonesia atas wilayah daratan dan perairannya. Protes Pemerintah Singapura atas kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menyetop ekspor pasir ke Singapura, harus diabaikan, apalagi jika pemerintahnya menekan Indonesia agar melanjutkan kembali kebijakan ekspor pasir. Sementara, upaya menarik dubes belum perlu dilakukan, karena posisi mereka masih dibutuhkan untuk saling memberi informasi secara langsung atas sikap yang akan diambil setiap pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar