Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif,
banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu
negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun
oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini
bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan
sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di
lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada
mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme
ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan
lembaga negara tersebut.
Pada dasarnya Indonesia adalah negara
yang memiliki potensi besar untuk menjadi negara maju serta berkepribadian
luhur. Disamping kekayaan alam yang melimpah, Indonesia juga memiliki sumber
daya manusia yang seharusnya mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Namun hingga berakhirnya tahun 2012 Indonesia masih belum menunjukkan kemajuan
yang diinginkan. Hingga saat ini masih banyak kasus-kasus yang memalukan dan
tidak perlu terjadi justru semakin meningkat, mulai dari kasus kalangan rakyat
biasa sampai tokoh-tokoh negara ini. Konflik yang terjadi beragam mulai dari
konflik antar individu hingga konflik antar kelompok atau lembaga yang seharusnya
dapat menjadi panutan masyarakat.
Penyebab utama masalah-masalah yang
timbul di masyarakat adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya memahami
pandidikan karakter. Karakter
merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha
Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud
dalam pikiran, sikap, perasaan, pekataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma
agama, hukum, tata karma, budaya dan adat istiadat. Pendidikan karakter adalah
suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi
komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan
nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri,
sesama, lingkungan, maupun kebangsaan.
Pendidikan karakter di Indonesia sudah
diberikan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun kebanyakan
masyarakat tidak benar-benar peduli pada pandidikan karakter yang diajarkan.
Mereka lebih mementingkan nilai yang baik atau lulus dari sebuah lembaga
pendidikan dengan prestasi yang membanggakan. Sehingga mereka tidak peduli
dengan cara apa pencapaian itu diperoleh. Rasa malu akan lebih dirasakan jika
mendapat nilai jelek atau tidak lulus, namun tidak begitu menjadi masalah
ketika ketahuan mencontek selagi mendapat nilai bagus dan lulus.
Kasus hukum yang sedang
gencar-gencarnya diberantas dan tidak hilang-hilang adalah korupsi. Di Indonesia, tindak pidana korupsi seakan menjadi hal
yang biasa untuk dilakukan banyak lapisan masyarakat dan terutama dikalangan
pejabat. Penyebab terjadinya korupsi di Indonesia adalah
sistem penyelenggaraan negara yang
keliru, kompensasi PNS yang rendah, pejabat yang serakah, law enforcement tidak berjalan,
hukuman yang ringan terhadap koruptor atau tidak adanya penegakan
hukum yang tegas, pengawasan
yang tidak efektif, tidak ada keteladanan pemimpin, dan budaya masyarakat yang kondusif untuk
KKN.
Selain korupsi, masalah yang
menghawatirkan adalah ‘budaya kekerasan’. Mungkin bisa disebut demikian karena
belakangan ini kebiasaan penyelesaian masalah yang cenderung menggunakan
cara-cara kekerasan tampaknya semakin menguat dan menjadi budaya. Kekerasan
dalam bentuk perbuatan anarkhis atau premanisme di berbagai wilayah di
Indonesia telah menjadi warta hampir setiap hari. Tanpa perlu menyodorkan
kembali data dan informasi yang sudah seringkali kita dapatkan melalui berbagai
media massa, catatan yang bernuansa kekerasan itu tidak sulit ditemukan. Kalau
keadaan ini terus-menerus terjadi dan berkembang, dikhawatirkan kerugian
material dan nonmaterial kian banyak, termasuk kerugian psikhologis, seperti
ketakutan dan trauma masyarakat akan semakin parah.
1. Menanamkan
rasa cinta tanah air dan bela negara pada setiap individu.
2. Instrospeksi
diri dan tidak saling menyalahkan antar pihak dalam negara ini.
3. Menanamkan
rasa ‘tahu malu’ pada setiap orang sehingga ada tidaknya pengawasan dan ancaman
hukum tidak menjadi kendala.
4. Penegakan
hukum (semua pelaku kejahatan dihukum sesuai tingkat kesalahannya, bukan sesuai
tingkat ekonomi dan kedudukannya).
5. Pemerintah
hendaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut serta terlibat
dalam penegakan hukum (memberikan perlindungan pada saksi dan korban
kejahatan).
6. Membangun
kerjasama antara pihak pemerintah dan rakyat (rakyat seharusnya mematuhi
peraturan dan keputusan pemerintah, begitu juga sebaliknya pemerintah hendaknya
mendengarkan keinginan rakyat).
7. Mengimbangi
pendidikan kognitif dengan pendidikan karakter.
8. Memberikan
pengarahan pada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
9. Memberikan
kesibukan pada generasi muda dengan kegiatan yang bermanfaat sehingga terhindar
dari hal-hal yang bersifat negatif.
10. Menciptakan lingkungan yang kondusif
baik untuk kegiatan pendidikan, perekonomian serta politik.
12. Membangun upaya pemolisian masyarakat (community
policing) dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
13. Peningkatan penegakan undang-undang dan
peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum.
14. Para pemimpin hendaknya dapat
menjadi panutan bagi masyarakat sehingga rasa percaya masyarakat tidak hilang.
15. Mengutamakan musyawarah dalam
menyelesaikan masalah sehingga tidak terjadi tindak kekerasan.
16. Semua persaingan dilakukan
secara sehat baik persaingan akademik, ekonomi maupun politik.