Sabtu, 25 Oktober 2014

Demokrasi



Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Pada dasarnya Indonesia adalah negara yang memiliki potensi besar untuk menjadi negara maju serta berkepribadian luhur. Disamping kekayaan alam yang melimpah, Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang seharusnya mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Namun hingga berakhirnya tahun 2012 Indonesia masih belum menunjukkan kemajuan yang diinginkan. Hingga saat ini masih banyak kasus-kasus yang memalukan dan tidak perlu terjadi justru semakin meningkat, mulai dari kasus kalangan rakyat biasa sampai tokoh-tokoh negara ini. Konflik yang terjadi beragam mulai dari konflik antar individu hingga konflik antar kelompok atau lembaga yang seharusnya dapat menjadi panutan masyarakat.

Penyebab utama masalah-masalah yang timbul di masyarakat adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya memahami pandidikan karakter. Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, pekataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata karma, budaya dan adat istiadat. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan.

Pendidikan karakter di Indonesia sudah diberikan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun kebanyakan masyarakat tidak benar-benar peduli pada pandidikan karakter yang diajarkan. Mereka lebih mementingkan nilai yang baik atau lulus dari sebuah lembaga pendidikan dengan prestasi yang membanggakan. Sehingga mereka tidak peduli dengan cara apa pencapaian itu diperoleh. Rasa malu akan lebih dirasakan jika mendapat nilai jelek atau tidak lulus, namun tidak begitu menjadi masalah ketika ketahuan mencontek selagi mendapat nilai bagus dan lulus.

Kasus hukum yang sedang gencar-gencarnya diberantas dan tidak hilang-hilang adalah korupsi. Di Indonesia, tindak pidana korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan banyak lapisan masyarakat dan terutama dikalangan pejabat. Penyebab terjadinya korupsi di Indonesia adalah sistem penyelenggaraan negara yang keliru, kompensasi PNS yang rendah, pejabat yang serakah, law enforcement tidak berjalan, hukuman yang ringan terhadap koruptor atau tidak adanya penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang tidak efektif, tidak ada keteladanan pemimpin, dan budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN.

Selain korupsi, masalah yang menghawatirkan adalah ‘budaya kekerasan’. Mungkin bisa disebut demikian karena belakangan ini kebiasaan penyelesaian masalah yang cenderung menggunakan cara-cara kekerasan tampaknya semakin menguat dan menjadi budaya. Kekerasan dalam bentuk perbuatan anarkhis atau premanisme di berbagai wilayah di Indonesia telah menjadi warta hampir setiap hari. Tanpa perlu menyodorkan kembali data dan informasi yang sudah seringkali kita dapatkan melalui berbagai media massa, catatan yang bernuansa kekerasan itu tidak sulit ditemukan. Kalau keadaan ini terus-menerus terjadi dan berkembang, dikhawatirkan kerugian material dan nonmaterial kian banyak, termasuk kerugian psikhologis, seperti ketakutan dan trauma masyarakat akan semakin parah.

1.      Menanamkan rasa cinta tanah air dan bela negara pada setiap individu.
2.      Instrospeksi diri dan tidak saling menyalahkan antar pihak dalam negara ini.
3.      Menanamkan rasa ‘tahu malu’ pada setiap orang sehingga ada tidaknya pengawasan dan ancaman hukum tidak menjadi kendala.
4.      Penegakan hukum (semua pelaku kejahatan dihukum sesuai tingkat kesalahannya, bukan sesuai tingkat ekonomi dan kedudukannya).
5.      Pemerintah hendaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut serta terlibat dalam penegakan hukum (memberikan perlindungan pada saksi dan korban kejahatan).
6.      Membangun kerjasama antara pihak pemerintah dan rakyat (rakyat seharusnya mematuhi peraturan dan keputusan pemerintah, begitu juga sebaliknya pemerintah hendaknya mendengarkan keinginan rakyat).
7.      Mengimbangi pendidikan kognitif dengan pendidikan karakter.
8.      Memberikan pengarahan pada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
9.      Memberikan kesibukan pada generasi muda dengan kegiatan yang bermanfaat sehingga terhindar dari hal-hal yang bersifat negatif.
10.  Menciptakan lingkungan yang kondusif baik untuk kegiatan pendidikan, perekonomian serta politik.
12.  Membangun upaya pemolisian masyarakat (community policing) dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
13.  Peningkatan penegakan undang-undang dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum.
14.  Para pemimpin hendaknya dapat menjadi panutan bagi masyarakat sehingga rasa percaya masyarakat tidak hilang.
15.  Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah sehingga tidak terjadi tindak kekerasan.
16.  Semua persaingan dilakukan secara sehat baik persaingan akademik, ekonomi maupun  politik.