Implikasi
Proyek Reklamasi Singapura
Sebagaimana
diketahui bahwa timbulnya persengketaan antara negara-negara tidak saja
dipengaruhi oleh isu persilangan kedaulatan antara negara-negara dalam masalah
teritorial tetapi juga isu ekonomi, politik, sampai environmentalis. Walaupun
Konvensi Hukum Laut PBB telah diratifikasi pada 1982 di Teluk Montego, Jamaica
pada 10 Desember 1982, namun pemecahan masalah mengenai perbatasan di lautan di
berbagai kawasan selalu menemui jalan buntu. Dapat kita lihat pada contoh kasus
Laut Cina Selatan yang dipersengketakan oleh beberapa negara di kawasan Asia
Timur, dan yang hangat beberapa waktu lalu adalah sengketa Blok Ambalat di
Perairan Sulawesi antara Indonesia dan Malaysia.
Sebagaimana
masalah perbatasan di wilayah laut ini, maka kasus reklamasi pantai yang
dilakukan Singapura dalam rangka memperluas wilayahnya, adalah merupakan
fenomena yang akan mengganggu eksistensi perbatasan dengan negara yang
berbatasan langsung, yaitu Indonesia dan Malaysia. Bagi Indonesia, masalah ini
dapat mengganggu integritas teritorial negara sebab akibat perluasan wilayah
itu maka perairan yang merupakan jalur internasional di Selat Singapura akan
tergeser dan semakin sempit dan otomatis mempersempit pula perairan Indonesia
di wilayah itu .
Singapura
merupakan negara dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa yang sebagian besar
adalah etnis Tionghoa, pertumbuhan ekonominya yang sangat cepat menjadikan
negara ini melambung diantara negara-negara ASEAN lainnya. Seiring dengan
pertumbuhan ekonomi ini, Singapura yang mengandalkan 63% industri jasa dan 27%
barang produksi mengharuskan mencari alternatif dalam menambah wilayahnya yang
terbatas untuk perluasan kawasan Bandara Internasional Changi serta kawasan
Industri sekitarnya.
Dengan
demikian, jalan satu-satunya yang dimiliki Singapura adalah dengan mereklamasi
pantai-pantainya. Singapura melihat tanah sebagai salah satu kepentingan
nasional yang utama. Negeri ini sudah sejak tahun 1960 memiliki rencana jangka
panjang atas tanah ini. Cerainya mereka dari Malaysia di akhir tahun 1950-an
dengan tanah yang kecil, membuat mereka menyadari betul keterbatasan dan arti
penting tanah.
Rencana
tersebut muncul karena adanya pertimbangannya bahwa, jumlah pulau yang kecil.
Kedua, antisipasi terhadap jumlah penduduk yang akan berkembang. Ketiga,
pertimbangan ekonomi dan bisnis lainnya. Untuk menindaklanjuti rencana
tersebut, Singapura pun memulai reklamasi pada 1978. Sejak saat itu luas
wilayah Singapura terus bertambah, sampai saat ini saja penambahan wilayahnya
telah mencapai 100 km2. Dari data Koran TEMPO menyebutkan pada tahun
1990 luas negara Singapura adalah 580 km2, tapi peta pada tahun 2010
menjadi 760 km2, artinya bertambah 31% dibanding tahun 1990.
Indonesia
sebagai negara yang berdaulat, memiliki hak untuk mempertahankan setiap jengkal
tanahnya. Hal ini sesuai dengan konsep wawasan nusantara, bahwa terdapat dua
objek pandangan yaitu: objek pandangan dari dalam keluar (internal view point)
dan objek pandangan dari luar ke dalam (internal view point), dua objek
pandangan ini sama pentingnya. Objek pandangan dari dalam keluar adalah objek
pandangan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut keutuhan wilayah Wawasan
Nusantara itu sendiri. Sedangkan objek pandangan dari luar ke dalam yaitu objek
pandangan yang khusus melakukan studi terhadap atau wilayah yang langsung
berpengaruh terhadap eksistensi Wawasan Nusantara.
Dampak yang
diraskan Indonesia sebagai dampak ditimbulkan dari adanya reklamasi pantai yang
dilakukan oleh Singapura yaitu :
1. Berkurangnya batas
territorial Indonesia. Pasir yang yang digunakan oleh Singapura untuk
mengadakan reklamasi adalah pasir yang diambil dari pulau-pulau kecil yang
merupakan batas terluar negara Indonesia. Akibatnya pulau-pulau tersebut
menjadi tenggelam, dan batas territorial yang digunakan oleh Indonesia menjadi
hilang pula. Perbatasan adalah suatu garis riil atau imajiner yang menandai
batas yurisdiksi tertentu suatu negara. Perbatasan teritorial atau sering
disebut sebagai perbatasan politik, bersifat tiga dimensi yang mencakup
daratan, perairan, dan ruang udara. Perbatasan dapat berbentuk:
a) Perbatasan alamiah (natural topographical) yang memiliki
ciri-ciri fisik khusus seperti sungai-sungai, pegunungan, danau, pantai, pulau
atau karang.
b) Perbatasan
buatan/artificial, seperti garis lintang dan garis bujur.
Dari kedua bentuk
perbatasan tersebut, perbatasan alamiah dipandang lebih memuaskan dari pada
perbatasan buatan. Akan tetapi perbatasan buatan yang dituangkan dalam
traktat-traktat lebih menjamin ketepatan lokasi meskipun sering menimbulkan
permasalahan lingkungan seperti pemisahan kelompok etnis, pembagian tanah adat,
aliran sungai, maupun hak-hak tradisional.
2. Rusaknya ekosistem laut.
Pengambilan pasir laut secara massal akan mengakibatkan tenggelamnya sebuah
pulau, sehingga ekosistem laut yang berada di sekitarnya akan pula menjadi
hilang.
3. Hilangnya asset perikanan
yang berada disekitar pulau tersebut. Hilangnya ekosistem laut,
otomatis akan menghilangkan potensi perikanan dan sumber laut lainnya yang
berada di perairan tersebut.
Dari masalah
reklamasi pantai ini, yang menjadi inti keberatan dari Indonesia adalah
mengenai luas wilayah dan juga mengenai kedaulatannya sebagai negara kepulauan.
Konsep kedaulatan merupakan sebuah langkah yang sangat penting dalam
perkembangan negara modern. Munculnya ide kedaulatan memberikan status
kesejajaran dan independen bagi setiap negara sebagai aktor dalam hubungan
internasional, kedaulatan teritorial menjadi hak negara untuk mengontrol
lingkungan domestik dan kepentingan internasional tanpa ada campur tangan dari
negara lain. Mengenai kedaulatan teritorial negara, lebih lanjut Pareira
mengemukakan:
Pengakuan kedaulatan
berfungsi sebagai akta politik yang menjelaskan konsekuenasi legalitas hukum.
Oleh karena itu, tema pembicaraan mengenai kedaulatan eksternal sebuah negara
atau kedaulatan dari perspektif Hubungan Internasional, selalu harus melalui
wilayah pembahasan politik terlebih dahulu sebelum menjadi suatu ketentuan
hukum.
Namun, dalam
batas-batas tertentu kedaulatan ini tunduk pada pembatasan-pembatasan jika
bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam hukum internasional,
sebagaimana yang dikemukakan oleh I Wayan Parthiana:
Pembatasan-pembatasan itu
sendiri tidak lain adalah hukum internasional dan kedaulatan dari sesama negara
lainnya. Suatu negara yang berdaulat tetap tunduk pada hukum internasional
maupun tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lainnya.
Cara penetapan perbatasan
dilakukan berdasarkan:
- Ketentuan-ketentuan
tidak tertulis (kebiasaan)
- Ketentuan-ketentuan
tertulis (traktat-traktat dan perjanjian)
Ketentuan tidak
tertulis umumnya diperoleh berdasarkan petunjuk-petunjuk yang sifatnya praktis
seperti ras, bahasa, cara hidup, kebudayaan yang berbeda atau ciri-ciri alamiah
yang telah lama diakui sebagai batas tradisional, atau pernyataan-pernyataan
yang dikeluarkan oleh pengausa local, atau kepala adat/kepala suku.
Perbatasan-perbatasan semacam ini pada dasarnya sulit untuk dijadikan sebagai
bukti hukum jika terjadi sengketa, namun metode ini sangat kuat artinya untuk
menunjang penetapan yang lebih akurat melalui ketentuan-ketentuan tertulis.
Pada ketentuan
tertulis dipakai untuk lebih menjamin keakuratan batas-batas wilayah dan dapat
dijadikan bukti hukum jika terjadi sengketa. Ketentuan-ketentuan tertulis
umumnya berupa dokumen-dokumen, peta-peta, perjanjian-perjanjian perbatasan
yang disusun berdasarkan hasil survey dan pemetaan yang seksama dan disusun
dalam waktu cukup lama. Survey dan pemetaan perbatasan ini umumnya melibatkan
dua belah pihak, dengan membentuk komite bersama seperti antara Indonesia-Papua
New Guini yang dinamakan Join Technical Committee for Survey and
Democration of the Boundary and Maping of the Border Areas. Guna
menjamin keadilan dan menghindarkan salah penafsiran di kemudian hari.
Melihat dampak
yang dirasakan, maka pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai hal guna
mengatasi persoalan tersebut, diantaranya telah melakukan protes kepada
pemerintah Singapura akan hal tesebut.
Opini :
Untuk
mencegah kerusakan lingkungan lebih parah lagi, ekspor pasir harus dihentikan.
Pembatalan atas kebijakan pemda mengeluarkan izin ekspor pasir harus dilakukan.
Kebijakan mengenai pelarangan ekspor pasir harus dijalankan secara konsisten.
Kebijakan pelarangan itu harus disertai dengan peningkatan patroli keamanan
laut
Juga,
penegakan hukum harus disertai dengan tindakan tegas atas semua pihak yang
terlibat, baik pemda, pejabat pemerintah, aparat militer, cukong pasir, pihak
asing, termasuk kapal-kapal berbendera Belanda, yang sering pula
disalahgunakan. Mereka yang tertangkap harus segera diproses pengadilan, dan
dihukum, dan membayar ganti rugi, termasuk atas kerusakan lingkungan yang telah
diakibatkannya.
Lalu,
Indonesia perlu mengajukan keberatan secara resmi terhadap kegiatan proyek
reklamasi yang dilakukan Singapura, karena menjorok ke wilayah perairan dan
mengancam kedaulatan Indonesia atas wilayah daratan dan perairannya. Protes
Pemerintah Singapura atas kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menyetop ekspor
pasir ke Singapura, harus diabaikan, apalagi jika pemerintahnya menekan
Indonesia agar melanjutkan kembali kebijakan ekspor pasir. Sementara, upaya
menarik dubes belum perlu dilakukan, karena posisi mereka masih dibutuhkan
untuk saling memberi informasi secara langsung atas sikap yang akan diambil
setiap pihak.
Sumber : http://saharpova.blogspot.com/2011/06/konflik-indonesia-singapura-mengenai.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar