UNDANG-UNDANG
NO 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan
alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik
bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan
cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu
hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka
yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya
siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan
oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk
Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana
diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah
satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan
bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk
kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan
kepada
publik melalui sarana apa pun.
Pasal 3
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara
lisan, tetapi harus
dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Pasal 4
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud,
Hak Cipta
pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut
diperoleh secara
melawan hukum.
Bagian
Kedua
Pencipta
Pasal 5
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran,
tetapi dalam hal
terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan
yang tidak
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan
huruf b serta
apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan
kebenarannya, hakim
dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian
tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan
berupa film serial, yang
isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga
dengan buku, yang untuk
isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata
atau gabungan
keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki
pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya
itu dikerjakan secara
detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar
gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang
dilakukan
dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang
memiliki rancangan
tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian
antara
pegawai negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang
dibuat oleh
seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap
dipegang oleh instansi
Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di
sini adalah
Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta
atau atas dasar
pesanan pihak lain.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari
padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut
dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian
Ketiga
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain,
Pemerintah
dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan
yang merusak
atau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia
sebagai
Pemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari
tindakan
pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik
yang dibuat
oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan
identitas
sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang
diucapkan atau
diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran,
pahatan, mosaik,
perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun
tradisional.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam
hal suatu
karya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum
diterbitkan,
sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal
karya tulis
atau karya musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk
buku atau
belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut
dipegang oleh
Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya,
sedangkan
apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan,
Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan
dengan
menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu
Ciptaan yang
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap
Ciptaan yang
hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang namanya
tertera di dalam
Ciptaan dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali
menerbitkan
Ciptaan tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini
tidak berlaku
apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia
dapat
membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah
diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran
Penciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan
tersebut dianggap
mewakili Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta
dikemudian hari
menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan
tersebut adalah
Ciptaannya.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal 12
(1)
(1)Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (layout) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu.
c.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.Drama atau drama musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, dan Pantomim.
f.Seni rupa dalam segala bentuk seperti Seni Lukis, Gambar, Seni
Ukir, Seni Kaligrafi, Seni Pahat, Seni Patung, Kolase, dan Seni Terapan.
g.Arsitektur.
h.Peta.
i.Seni batik.
j.Fotografi.
k.Sinematografi.
l.Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Database, dan karya
lain dari hasil pengalih wujudan.
(2)
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a.Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
b.Peraturan perundang-undangan.
c.Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
d.Putusan pengadilan atau penetapan hakim. atau
e.Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli.
b.Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak. atau
c.Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan,
tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
b.Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
c.Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan:
(i)ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan
dan ilmu pengetahuan. atau
(ii)pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
d.Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial.
e.Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial sematamata untuk keperluan aktivitasnya.
f.Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
g.Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di
bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )
huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang
apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun
menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap
pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang
berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau
karya-karya sastra atau
karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui
penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh
Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata
dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga
Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya,
Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang
Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian
Keenam
Hak
Cipta atas Potret
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya
diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus
dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Ayat (2)
Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan
atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan
itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli
waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
Ayat (3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret
yang dibuat:
a.Atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret.
b.Atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret.
atau
c.Untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah
dipotret tanpa diketahuinya
dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat
berkeberatan jika
diambil potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses
peradilan pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan
diumumkan oleh instansi
yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan
pemilik Ciptaan fotografi,
seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni
lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di
dalam suatu pameran
untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa
mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian
Ketujuh
Hak
Moral
Pasal 24
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak
untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya
ataupun
salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan
lainnya yang
meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang
berhubungan
dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan
reputasi
Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat
dipindahkan selama
Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah
informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam
hubungan dengan
kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan,
Pencipta, dan
kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor
atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan,
mengkomunikasikan
kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran
yang diketahui bahwa
perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak,
atau diubah tanpa
izin pemegang hak.
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya
berpindah kepada pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut
tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Ayat (2)
Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat
dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
Ayat (3)
Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang
sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen
teknologi dalam
bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial
number, teknologi dekripsi
(decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk
melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi:
memproduksi atau
mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus
untuk
meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi
Perbanyakan dari
suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi
tinggi, misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan
tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat
inspeksi oleh pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi
tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan
seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki
oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan
Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1)
Jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung
mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2)
Dalam menentukan
jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid
atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan
tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu
masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar
perhitungan jangka
waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk
memudahkan
perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah
tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan
atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu
tetap tidak mengurangi
prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada
saat dihasilkannya
suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
BAB
IV
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal 35
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta
atau
Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan
dimulai sejak
Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal
ini berarti suatu
Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap
dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan
tidak bertanggung
jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual yaitu
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual
dan secara
khusus memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten,
Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan
terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang
dilampirkan
karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk
dilampirkan dalam
Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan
miniatur atau
fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian
hukum
kepada Pemohon.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu
badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan
tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1)
Pendaftaran
Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada
saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika
Permohonan diajukan
oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38.
(2)
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1)
Pemindahan hak
atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang
terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)
Pemindahan hak
tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3)
Pencatatan
pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 39, pihak lain
yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan
gugatan pembatalan melalui
Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1)
Perubahan nama
dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2)
Perubahan nama
dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya
tercatat sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan
Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
BAB
V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung
selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada
Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta
oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
kepada
kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh
melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Keputusan
Presiden.
BAB
VI
DEWAN
HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan
pembimbingan serta
pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi, dan
anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta,
yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata
kerja, pembiayaan, masa bakti
Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada
anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak
Kekayaan
Intelektual.
BAB
VII
HAK
TERKAIT
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan
pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan
pertunjukan
langsung (life performance), dan mengomunikasikan secara
interaktif suatu karya
rekaman Pelaku.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media
audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak karya tersebut
selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak
karya siaran tersebut
pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai
sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke
dalam media audio atau
media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal
15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58,
Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal
69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap
Hak Terkait.
BAB
VIII
PENGELOLAAN
HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi
dan informasi Hak Cipta
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang
Hak Cipta seluas mungkin
kepada masyarakat.
BAB
IX
BIAYA
Pasal 54
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang
berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara
sebagai
PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan
permohonan
kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai
dengan
keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur
dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
BAB
X
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak
mengurangi hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda
yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga
agar memerintahkan
penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan
ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang
merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian
yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
tidak berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh
Ciptaan tersebut sematamata
untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan
komersial dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan
ganti rugi atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal
58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan di Pengadilan
Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua
Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
17
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang
terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib disampaikan oleh
juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari
setelah putusan atas gugatan
diucapkan.
Pasal 62
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat
ini adalah
panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh)
hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima
memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada
pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori
kasasi diterima oleh
panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan
menetapkan hari sidang
paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan
paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah
negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai
dengan Undang-undang yang
berlaku.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Pasal 56, dan Pasal 65
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana
terhadap pelanggaran Hak
Cipta.
BAB
XI
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar
pada pihak
yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi
kewenangan
untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya
pelanggaran
dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak
Terkait ke jalur
perdagangan termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti
oleh pihak
pelanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan,
para pihak harus segera
diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi
pihak yang dikenai
penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan
sementara pengadilan,
hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a
dan huruf b dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya
penetapan sementara
pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan
tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa
dirugikan dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala
kerugian yang ditimbulkan
oleh penetapan sementara tersebut.
BAB
XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah
pegawai yang
diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan,
atau
menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code)
atau
program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file)
program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode
instruksi/perintah,
fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram
(programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan
pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi
untuk pengunaan
aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila
A atau B
menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk
lebih dari
yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan
pelanggaran,
kecuali untuk arsip.Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah
bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau
yang bersifat khusus.
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 72
(1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau
Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24
atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1)Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak
Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2)Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan
bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB
XIV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang Hak
Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini,
tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang No.12
Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya
undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum
Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan
Hak Cipta dengan
Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan
dimaksudkan agar undangundang
ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang
terkait dengan Hak
Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak
Cipta, dan lain- lain.
ASOSIASI HAK CIPTA DI INDONESIA
KCL (Karya Cipta Indonesia)
Karya Cipta Indonesia adalah
Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan. Wadah ini
sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak
cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
ASPILUKI
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa
Teknologi Informasi. ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi,
pembinaan dan koordinasi antar anggota. Membantu pemerintah mengkondisikan
suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak
dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen
Undang-undang Hak Cipta.
BSA
BSA merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh
perusahaan piranti lunak di dunia. Dalam kesehariannya, BSA sering melakukan
survei mengenai pembajakan peranti lunak. BSA juga sering bekerjasama dengan
polisi untuk memberantas pembajakan software.