CYBERLAW
DI INDONESIA
Sejarah
Cyberlaw Indonesia
UU ITE
mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan
informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi
komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen
Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari
universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut
Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).
Pada
tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono
menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan
menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad
Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah
dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam
rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim
Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika
No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian
disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23
Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai
Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain
adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan
RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan
Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005.
Dan
membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10
(sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah
(DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai
pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator
telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember
2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287
DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam
Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24
Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang
diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan
Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU
ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam
tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim
Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13
Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret
2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan
keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi
Undang-Undang.
Selanjutnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UUITEmenjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun2008 dan
Tambahan Lembaran Negara.
Bidang
Cyberlaw Di Indonesia
Munculnya
cyberlaw di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce),electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Pelanggaran
Cycberlaw Di Indonesia
KASUS PELANGGARAN 1 :
Terjadi di
Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena
pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka
inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka
dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan
pasal 263 tentang Pemalsuan identitas.
KASUS PELANGGARAN 2 :
Pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di
Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan dengan
menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu
atau menghubungi no HP 0811XXXXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaksi
secara online lewat internet atau HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola. Modus
para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang secara instan.
Dan sanksi yang menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dan UU 7/ 1974 pasal 8yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
KASUS PELANGGARAN 3 :
Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang 2 orang mahasiswa
yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372,100,00.00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa komputer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP,
tergantung dari modus perbuatan yang di lakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar