Ham ( Hak Asasi Mnusia )
Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28,
pasal 29
ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Dalam teori perjanjian
bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah
perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat
membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara
warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut
(Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John
Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu
mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun
pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi
Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah
tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan
itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia
adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional.
Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Kementrian Ham Indonesia :
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Kemenkumham, dahulu bernama
"Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan
Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia"
(2004-2009), adalah kementerian
dalam Pemerintah
Indonesia yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) yang sejak 27 Oktober
2014 dijabat oleh Yasonna Laoly.
Fungsi :
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pelaksanaan pengawasan fungsional
Struktur organisasi :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pembinaan Hukum Nasional
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri
- Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum
- Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar